FiqihPerdagangan: Taklif-Penetapan Beban dari Syariat - Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MAThis stream is created with #PRISMLiveStudio DukungAhsan TV dengan Do'a & Donasi terbaik anda melalui :*Bank BSI 701 4194 252Yayasan Ahsan Muslim Media (Biaya operasional)*Bank BSI 709 0781 458 Yayasan DOWNLOADAPLIKASI ARTVISI : Dukung Dakwah & Pengembangan ARTVISISalurkan Donasi Anda Ke Rekening like share atau subscribe dukung terus untuk dakwah ISLAM Me ERWANDI TARMIZI. Lahir di Pekanbaru 30 September 1974, menyelesaikan pendidikan D1 Pengajaran Bahasa Arab LIPIA, 1994-1995 S1 Syariah LIPIA, 1995-1999. S2 jurusan Ushul Fiqh, Fakultas Syari'ah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud, 2001-2005. S3 jurusan Ushul fiqh, Fakultas Syari'ah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud, 2006-2011. Spreadthe love [Live Mutiara Ilmu] HUBUNGAN ANTARA DZIKIR DENGAN GANGGUAN SETAN 📚[Kitab Al Wabilush Shayyib] 🎙Ustadz Ammi Nur Baits, ST, B.A Madina Islamic Primary School, Yogyakarta 🕔 | 20.00-SELESAI 📆 | 5 Agustus 2022 📞 | Pertanyaan Interaktif 081 2444 3344 📱 | Pesan Whatsapp 081 221 567 890 [] KajianIlmiah IslamPemateri : Ustadz. Dr. Erwandi Tarmizi Tema : Tempat : Masjid Jami' Abu Ad Darda' - Jl. HR. Soebrantas - PekanbaruSiaran ini dapat di saks MeraihPahala dari Musibah Sakit - Ustadz Muharrar, Lc. - Ceramah Agama * MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE? Yuk, cari di Search Engine) saja. UstadzErwandi Tarmizi Jelaskan Hukum Jual-Beli Kredit. Kamis 09 Sep 2021 06:40 WIB. Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil. 0. Ustadz Erwandi Tarmizi Jelaskan Hukum Jual-Beli Kredit. Foto: Kredit macet (ilustrasi) Foto: Republika/Prayogi. KajianSunnah Lamongan-LIVE Streaming Facebook- Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ' nTNwdp. – Sebuah video ceramah seorang ustadz yang memberi penjelasan terkait hukum haram menggunakan jasa antar makanan GoFood viral di media sosial, Kamis, 23 Juli 2020. Video tersebut viral usai diunggah oleh salah satu pengguna media sosial dengan nama akun sayidmachmoed. Dalam video itu, ustadz bernama Erwandi Tarmizi itu menyebutkan bahwa layanan pengantaran makanan dari Gojek tersebut haram karena dibeli dari uang riba. “Gofood haram, sakit jiwa ini orang. Begini, dengerin wahai khawarij, itu minta tolong dibelikan makanan seharga [Rp] 85 ribu dan yang [Rp] 15 ribu adalah biaya jasa membelikan barang. Sudah diketahui secara umum driver gofood menyediakan pelayanan jasa, bukan penyedia hutang yang dibungakan,” tulis sayidmachmoed, dikutip dari Dalam video itu, sang ustaz menilai, GoFood haram karena uang yang digunakan untuk membeli makanan adalah uang riba. Menurutnya, uang tersebut merupakan hasil pinjaman dari perusahaan sehingga penyewa jasa GoFood harus membayar bunga untuk menebus makanan yang dia pesan. “Jadi sebetulnya ketika driver gojek tadi membelikan pesanan Anda, pakai uang Gojek atau pakai uang Anda? Berarti dia meminjamkan uang kepada Anda, ya atau tidak? Dipinjamkannya 85% karena dia dapat fee dari si merchant tadi, paham?” kata ustadz Erwandi Tarmizi dalam video tersebut. Ia kemudian menganalogikan jika harga makanan aslinya Rp 85 ribu maka konsumen harus membayar Rp 100 ribu karena sisanya untuk membayar bunga. “Kalau harga makanan tadi Rp 100 ribu berarti dipinjamkannya Anda uang Rp 85 ribu. Nanti ditagihkannya lagi kepada Anda berapa? Delapan puluh lima ribu atau seratus? Padahal di struk ditulis Rp 100 ribu. Pinjam uang 85 ribu dibayar seratus apa namanya?” ujarnya. Video itu sontak memantik perdebatan dan kontroversi di kalangan netizen. Banyak di antara warganet yang mengaku kesal lantaran sang ustadz dengan begitu mudah mengharamkan sesuatu hal, termasuk jasa antar makanan GoFood. Author Recent Posts Alumni Pesantren Pondok Madinah, Makassar - Sulawesi Selatan